Jumat, 10 Agustus 2012

Rahasia Dampak Buruk Bisnis MLM /sejenisnya yg marak di Indonesia, serta Hukumnya menurut Islam


Berikut saya sampaikan informasi mengenai bisnis yang membuat organisasi saya hancur dan terpecah belah, ini hanyalah curahan kesediahan saya pribadi dan sahabat-sahabat di organisasi saya, sekaligus bentuk penolakan saya dengan virus duniawi yang menjangkit di tubuh organisasi karena ulah orang-orang yang gila dunia dan takut martabatnya turun karena tidak mempunyai harta berlimpah juga karena salah penafsiran mengenai pesan seorang guru yang dianggapnya adalah "wasiat" dan "ramalan" sehingga menjadi doktrin yang kuat di dalam pemikirannya.
Sabda Nabi SAW : "Dua perkara yang membuat umat Islam rapuh, yaitu : GILA DUNIA (harta) dan TAKUT MATI "
Artikel ini ditulis Oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali dan di publikasikan melalui situs www.pengusahamuslim.com
Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.
Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu:
[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].
[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.
[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.
[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.
Susunan Pyramide yang umumnya digunakan
sebagai struktur keanggotaan pada sistem MLM
Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :
[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum
Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.
Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala.
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya:
Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.
Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com
---------------------------------------------------------------------
FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani:
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawaban :
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.
Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.
Amman al-Balqo' Yordania
26 Sya'ban 1424H
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman
Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 11 Tahun III/Jumadi Tsani 1425. Penerbit Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Redaksi Maktabah Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik-Jatim
http://organisasi.org/rahasia-dampak-buruk-bisnis-mlm-multi-level-marketing-sisi-efek-negatif-mlm?page=9 

4 komentar:

Bimbinglah kejalanMu yang benar mengatakan...

Postingan yang sangat bermanfaat. Fenomena MLM di Indonesia sudah menyebar kemana-mana. Bahkan temanku sendiri terhanyut oleh rayuan Dunia yang sementara.

Bimbinglah kejalanMu yang benar mengatakan...

Postingan yang sangat bermanfaat. Semoga suluruh rakyat Indonesia tidak mengikuti jejak pencinta Dunia yang serakah lebih mementingkan diri sendiri.

Anonim mengatakan...

Jgn tergiur ikut ikutan bisnis yg tidak jelas yg menjanjikan kekayaan dalam waktu singkat. Skrg bisnis seperti itu sedang marak menyerang mahasiswa. Dan banyak juga uangnya yg tidak balik. Think smart :)

Unknown mengatakan...

Nyata kalau yang nulis merupakan Korban MLM lalu pukul rata..! Banyak orang yang sukses di MLM kenapa orang gagal..? itu karena dia tidak mengerti cara kerjanya..setiap system dibuat sesuai dengan peruntukan.. jadi kalo sang member tidak mematuhi aturan maka dia akan gagal..!