Selasa, 14 Agustus 2012

Pengertian Pancasila


A.    Pengertian Pancasila
Guna memahami pancasila sebagai ideologi secara lebih baik, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu apa itu pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati secara umum definisi konsep tersebut relatif sama berikut adalah beberapa pengertian pancasila yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
a)      Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau  peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b)      Ir. Soekarno

Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya  terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian pancasila tidak saja falsafah Negara, tetapi luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c)      Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan bahwa pancasila pada hakiakatnya merupakan dasar falsafah dan ideologi Negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambing persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa  dan Negara Indonesia.
d)     Berdasarkan Terminologi
Pada tanggal 1 juli 1945, dalam siding BPUPKI, pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama lima prinsip dasar Negara Indonesia yang siusulkannya. Perkataan tersebut dibidikan oleh temannya, seorang ahli bahasa yang duduk disamping Ir. Soekaro yaitu Muhammad yamin.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dan keesokan harinya (pada tanggal 18 Agustus 1945) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar Negara yang diberi nama pancasila. Sejak saat itulah perkataan pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan sebagai istilah yang sudah umum.
Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku Sutasoma karangan MPU Tantular yang ditulis pada zaman majapahit abad ke 14. dalam buku tersebut, istilah pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (pancasila kiama), yang berisi lima larangan sebagai berikut:
a.       Melakukan kekerasan
b.      Mencuri
c.       Berjiwa dengki
d.      Berbohong
e.       Mabuk akibat minuman keras
Selanjutnya istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan-santun), dasar, akhlak, dan moral. Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno sebagai dasar Negara pada sedang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.
Sejak saat itu pula pancasila digunakan sebagai nama dari dasar palsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda. Sejarah rumusan pancasila itu tidak dapat kita pisahkan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan tidak dapat pula dipisahkan dari sejarah perumusan undang-undang dasar 1945.
1.      Proses Perumusan Pancasila
Pada tanggal 7 September 1944 Jepang memberikan janji kemerdekaan bagi Indonesia melalui perdana menteri Koiso, hal in dialkukan karena Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal kumakhichi Horada tanggal 1 Maret 1945 yang mencanangkan pembentukan badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepal apemerintahan Jepang untuk jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan suku/ golongan yang tersebar diwilayah Indonesia. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat, wakil ketua R.P. Suroso, dan pejabat yang mewakili pemerintahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam melaksanakan tugasnya dibentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar negara sebagai berikut:
1.      Peri kebangsaan
2.      Peri kemanusiaan
3.      Peri ketuhanan
4.      Peri kerakyatan
5.      Kesejahteraan rakyat
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis rancangan undang-undang dasar yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:
1)      Ketuhanan yang maha esa
2)      Kebangsaan persatuan Indonesia
3)      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Mr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan urusaln lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:
1)      Paham negara kesatuan
2)      Perhubungan negara dengan agama
3)      Sistem badan permusyawaratan
4)      Sosialisasi negara
5)      Hubungan antara bangsa.
  1. Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
1)      Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau perikemanusiaan
3)      Mufakat atau demokrasi
4)      Kesejahteraan sosial
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan.
  1. Panitia kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
1)       Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)       Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)       Persatuan Indonesia
4)       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  1. Rumusan akhir pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:
1)      Ketuhanan yang maha esa
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar Negara hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika mengubah dasar negara pancasila berarti membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966). 

Tidak ada komentar: