Sabtu, 28 Juli 2012

Siapa Bilang Pacaran Haram ??



Teman2,,,pertanyaan ini sering menggelitik kita bahkan akhir2 ini sering menjadi tren dan perdebatan di antara kita,,,
Ini kutipan dari http://alhijroh.net/adab-akhlak/siapa-bilang-pacaran-haram/comment-page-1/#comment-201 mungkin bisa kita pelajari bersama :)
Segala puji hanya milik Allah ‘Azza wa Jalla. Hanya kepadaNya kita memuji, meminta tolong, memohon ampunan, bertaubat dan memohon perlindungan atas kejelekan-kejelekan diri dan amal-amal yang buruk. Barangsiapa yang diberi Allah petunjuk maka tidak ada yang dapat menyesesatkannya dan barangsiapa yang Allah sesatkan maka tidak ada yang dapat memberikannya hidayah taufik. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah dan tiada sekutu baginya. Aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hambaNya dan UtusanNya. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan para sahabatnya ridwanulloh ‘alaihim jami’an.
Adalah suatu hal yang telah menyebar luas dikalangan masyarakat sebuah kebiasaan yang terlarang dalam islam namun sadar tak sadar telah menjadi suatu hal yang sangat sering kita lihat bahkan sebahagian orang menganggapnya adalah suatu hal yang boleh-boleh saja, kebiasan tersebut adalah apa yang disebut sebagai pacaran. Oleh karena itu maka penulis mencoba untuk memaparkan sedikit tinjauan islam tentang hal ini dengan harapan penulis dan pembaca sekalian dapat memahami bagaimana islam memandang pacaran serta kemudian dapat menjauhinya.
Pacaran yang dikenal secara umum adalah suatu jalinan hubungan cinta kasih antara dua orang yang berbeda jenis yang bukan mahrom dengan anggapan sebagai persiapan untuk saling mengenal sebelum akhirnya menikah[1].
Inilah mungkin definisi pacaran yang banyak tersebar dikalangan muda-mudi. Maka atas dasar inilah kebanyakan orang menganggap bahwa hal ini adalah suatu yang boleh-boleh saja, bahkan lebih parahnya lagi dianggap aneh kalau menikah tanpa pacaran terlebih dahulu –wal ‘iyyadzubillah –. Lalu jika demikian bagaimanakah tinjauan islam tentang hal ini? Berikut penulis coba jelaskan sedikit kepada pembaca –sesuai dengan ilmu yang sampai kepada penulis– bagaimana islam memandang pacaran.
Pacaran adalah suatu yang sudah jelas keharamannya dalam islam, dalil tentang hal ini banyak sekali diantaranya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla :
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan”. (Al Isra’ [17] : 32).
Ayat ini adalah dalil tegas yang menunjukkan haramnya pacaran.
Berkaitan dengan ayat ini seorang ahli tafsir Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- mengatakan dalam tafsirnya,
“Larangan mendekati suatu perbuatan nilainya lebih daripada semata-mata larangan melakukan suatu perbuatan karena larangan mendekati suatu perbuatan mencakup larangan seluruh hal yang dapat menjadi pembuka/jalan dan dorongan untuk melakukan perbuatan yang dilarang”.
Kemudian Beliau –rahimahullah- menambahkan sebuah kaidah yang penting dalam hal ini,
“Barangsiapa yang mendekati suatu perbuatan yang terlarang maka dikhawatirkan dia terjatuh pada suatu yang dilarang”[2].
Hal senada juga sebelumnya dikatakan penulis Tafsir Jalalain demikian juga Asy Syaukani –rahimahullah- namun Beliau menambahkan, “Jika suatu yang haram itu telah dilarang maka jalan menuju keharaman tersebut juga dilarang dengan melihat maksud pembicaran”[3]. Bahkan diakatakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin –rahimahullah-, “termasuk dalam ayat ini larangan melihat wanita yang bukan istrinya (yang tidak halal baginya, pen.), mendengarkan suaranya, menyentuhnya, sama saja apakah ketika itu dia sengaja untuk bersenang-senang dengannya ataupun tidak”[4]. Dari penjelasan para ulama ini jelaslah bahwa pacaran dalam islam hukumnya haram karena pacaran termasuk dalam perkara menuju zina yang Allah haramkan ummat nabiNya untuk mendekatinya.
Jika ada yang mengatakan bahwa pacaran belumlah dapat dikatakan sebagai perbuatan menuju zina, maka kita katakan kepadanya bukankah orang yang paling tahu tentang perkara yang dapat mendekatkan ummatnya ke surga dan menjauhkannya dari api neraka telah mengatakan :
وَ احْفَظُوْا فُرُوْجَكُمْ وَ غَضُّوْا أَبْصَارَكُمْ وَ كَفُّوْا أَيْدِيَكُمْ
“Jagalah kemaluan kalian, tundukkanlah pandangan-pandangan kalian dan tahanlah tangan-tangan kalian”.[5]
Dalam hadits yang mulia ini terdapat perintah untuk menundukkan pandangan dan
hukum asal dari suatu perintah baik itu perintah Allah ‘Azza wa Jalla ataupun perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib dan adanya tunututan untuk melaksanakan apa yang diperintahkan dengan segera[6].
Maka jelaslah bahwa pacaran adalah suatu yang diharamkan dalam islam.
Kemudian jika ada yang mengatakan kalau seandainya pacaran tidak dibolehkan maka bagaimanakah dua orang insan bisa menikah padahal mereka belum saling kenal?
Maka kita katakan pada orang yang beralasan demikian dengan jawaban yang singkat namun tegas bukankah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik petunjuk? Bukankah Beliau adalah orang yang paling kasih kepada ummatnya tidak memberikan petunjuk yang demikian? Firman Allah ‘Azza wa Jalla,
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, amt berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin”. (At Taubah [9] : 128).
Kata حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ pada ayat di atas ditafsirkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- berarti bahwa, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mencintai kebaikan kepada kita ummatnya, mengerahkan seluruh kesungguhannya dalam rangka menyampaikan kebaikan kepada mereka, bersemangat untuk dapat memberikan hidayah (irsyad, pent.) berupa iman kepada mereka, tidak suka jika kejelekan menimpa mereka dan menegerahkan seluruh usahanya untuk menjauhkan mereka dari kejelekan”[7]. Dengan demikian ayat di atas jelas menunjukkan bahwa Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling kasih pada ummatnya dan paling menginginkan kebaikan untuk mereka namun Beliau tidaklah mengajarkan kepada ummatnya yang demikian. Simak pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِىٌّ قَبْلِى إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ
“Sesungguhnya tidak ada Nabi sebelumku kecuali wajib baginya menunjukkan kepada umatnya kebaikan yang dia ketahui untuk umatnya, dan mengingatkan semua kejelekan yang dia ketahui bagi umatnya…”.[8]
Maka hendak kemanakah lari orang yang berpendapat kalau seandainya pacaran tidak dibolehkan maka bagaimanakah dua orang insan bisa menikah padahal mereka belum saling kenal? Bukankah Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan dan mempraktekkan bagaimana tatacara menuju pernikahan? Apakah Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan kepada kita cara mencari pasangan hidup dengan pacaran? Wahai pengikut hawa nafsu hendak kemanakah lagi engkau palingkan sesuatu yang telah jelas dan gamblang ini ??!!!
Kalau seandainya yang demikian dapat mengantarkan kepada kebaikan tentulah Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya kepada kita.
Sebagai penutup kami nukilkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang posisi shaf laki-laki dan perempuan dalam sholat, Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan :
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama, sejelek-jeleknya adalah yang paling akhir dan Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling akhir, sejelek-jeleknya adalah adalah yang paling awal”.[9]
Maka renungkan wahai saudaraku
apakah lebih layak orang –bukan suami istri­­– yang tidak sedang dalam keadaan beribadah kepada Allah untuk berdekatan, berdua-duan dan bermesra-mesraan serta merasa aman dari perbuatan menuju zina padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia mengatakan yang demikian !!!??
Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan :
ما نَهَيتُكُمْ عَنْهُ ، فاجْتَنِبوهُ
“Semua perkara yang aku larang maka jauhilah”[10]
Allahu Ta’ala a’lam bish showaab, mudah-mudahan yang sedikit ini dapat menjadi renungan bagi orang-orang yang masih melakukannya dan bagi kita yang tidak mudah-mudahan Allah jaga anak keturunan kita darinya.
Menjelang malam, 17 Jumadi Tsaniyah 1430/11 Juni 2009.
Abu Halim Budi bin Usman As Sigambali
Yang selalu mengharap ampunan Robbnya
[1] Jika tujuannya seperti ini saja terlarang bagaimana jika tidak dengan tujuan yang demikian semisal hanya ingin berbagi rasa duka dan bahagia ??!! Tentulah hukumnya lebih layak untuk dikatakan haram.
[2] Lihat Taisir Karimir Rahman fi Tafsiri Kalaamil Mannan hal. 431 terbitan Dar Ibnu Hazm Beirut, Libanon.
[3] Lihat Fathul Qodhir hal. 258, terbitan Maktabah Syamilah.
[4] Lihat Syarh Al Kabair hal. 60 terbitan Darul Kutub Al Ilmiyah, Beirut, Lebanon.
[5] HR. Ibnu Khuzaimah no. 91/III, Ibnu Hibban no. 107, Al Hakim no. 358-359/IV, Ahmad no. 323/V, Thobroni no. 49/I dan Baihaqi no. 47/II, dan dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1525.
[6] Lihat Ushul Min Ilmi Ushul oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin –rahimahullah- hal. 24 terbitan Darul Aqidah Iskandariyah, Mesir.
[7] Lihat Taisir Karimir Rahman fi Tafsiri Kalaamil Mannan hal. 334 terbitan Dar Ibnu Hazm Beirut, Libanon.
[8] HR. Muslim no. 1844 dari jalan Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu.
[9] HR. Muslim no. 132 dan lain-lain.
[10] HR. Bukhori no. 7288, Muslim no. 1337.

solusi

4 langkah syar’i menuju jenjang pernikahan

Masih banyak orang salah paham mengenai proses menuju jenjang pernikahan. Mereka tidak tahu bagaimana syariat Islam yang sempurna ini telah mengajarkan jalan untuk mencari jodoh. Sehingga banyak di antara mereka terjatuh dalam hubungan yang tidak halal seperti pacaran atau tunangan. Menurut mereka, mencari jodoh itu perlu interaksi langsung yang tidak sebentar, bahkan bertahun-tahun.
Maka berlalulah waktu yang panjang itu dengan dipermainkan oleh syaithan dalam kubangan dosa dan fitnah tanpa kepastian dan kejelasan. Walaupun akhirnya ada yang menjadi pasangan suami istri, tapi pernikahan yang terjadi dibangun di atas cinta yang terlarang. Sehingga menjadi hilanglah nilai ibadah dari pernikahan, karena tidak bermula dari niat yang tulus dan suci dalam bingkai ketaatan untuk meneladani sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam serta untuk mewujudkan tujuan syar’i pernikahan.
Oleh karena itu, agar pernikahan menjadi sebuah amalan ibadah yang berat dalam timbangan, marilah kita pelajari bimbingan agama Islam yang mulia ini tentang cara mencari pasangan hidup.
1. Ta’aruf (berkenalan dengan pasangan)
Mengambil teladan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabat, akan kita ketahui bahwa dalam proses pernikahan beliau dan para shahabatnya jauh dari perkara-perkara yang mengandung dosa. Hal tersebut dikarenakanproses menuju pernikahan melalui para wali pihak wanita atau perantara pihak ketiga yang terpercaya.
Begitu pula, yang dilakukan seorang yang ingin mengenal calon pasangannya. Hendaknya mereka melibatkan wali atau kerabat dari wanita untuk ikut berperan. Bisa juga dengan meminta tolong orang lain yang amanah sebagai pihak ketiga untuk memperantarai proses ta’arufnya. Melalui perantara mereka kita bisa mengenali calon pasangan yaitu dengan mengetahui asal, keturunan, keluarga, akhlak, dan informasi-informasi lain yang dibutuhkan.
Demikianlah tuntunan indah ajaran Islam. Melalui proses ta’aruf yang syar’i terjagalah kehormatan wanita dan laki-laki, dan terjauhkannya mereka dari perbuatan-perbuatan zina sebagaimana yang terjadi dalam jalinan haram bernama “pacaran”.
2. Nazhar (melihat calon pasangan)
Mengenal jati diri calon pasangan terkadang belum cukup memantapkan hati untuk selanjutnya menjatuhkan lamaran. Terlebih, informasi dari pihak ketiga atau orang lain tentang sifat dari rupa seseorang merupakan penilaian yang masih relatif. Sehingga ada perasaan mengganjal di hati manakala sosok yang akan terpilih menjadi pasangan hidup tidak diketahui jelas akan parasnya.
Segala puji bagi Allah, keganjalan hati tersebut sirna dengan syariat nazhar yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam kepada seorang sebelum memutuskan untuk meminang wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda yang artinya,
“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua.” (HR. An-Nasa’i dan At-Tirmidzi dishahihkan Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah)
Melalui nazhar, seseorang dapat menemukan sesuatu yang bisa menarik hatinya untuk kemudian menikahinya. Dan melalui nazhar keputusan akhir akan mengkhitbah (melamar) atau tidak lebih mudah untuk ditetapkan.
Namun, perintah nazhar tentu bukanlah sekedar perintah tanpa ada batasan. Terlebih mengingat bahwa wanita yang sedang di-nazhar adalah wanita ajnabi (asing) yang statusnya masih haram untuknya. Oleh karena itu, ketika nazhar hendaknya disertai oleh mahram dari wanita dan melihat pada bagian yang biasa nampak darinya berupa anggota wudhu tanpa diikuti oleh syahwat.
3. Khitbah (proses melamar)
Setelah melewati nazhar dan hati menjadi yakin untuk merajut tali pernikahan, maka sebelum meminang sangat dianjurkan untuk terlebih dahulu melakukan shalat istikharah. Bahkan shalat istikharah disunnahkan sebelu melakukan segala sesuatu. Tidak lain agar dimudahkan sebab-sebab yang mengantarkan pada perkara yang sedang dihadapi. Setelah itu barulah ia utarakan maksud hatinya untuk memperistri wanita tersebut kepada walinya.
Namun sebelum disampaikan lamaran seseorang harus mengetahui adab dalam meng-khitbah agar kelanjutan proses pernikahannya tidak terkotori dengan rasa permusuhan antara sesama muslim. Adab meng-khitbah yaitu seseorang tidak boleh meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi wanita tersebut atau meninggalkannya.
Demikianlah syariat Islam menjaga kesucian proses pernikahan dari noda-noda yang bisa merusak persaudaraan.
4. Akad Nikah
Ilmu sebelum perkataan dan perbuatan sudah seharusnya menjadi hal yang selalu dikedepankan dalam setiap urusan yang sedang kita hadapi. Terlebih bagi seorang yang akan melangsungkan peristiwa penting berupa akad nikah. Sebuah perjanjian untuk menjadi pasangan suami istri. Allah menamakannya dengan mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat) untuk sebuah ikatan suci dan agung berupa pernikahan.
Oleh karenanya, sebelum melangsungkan akad nikah seseorang perlu mengetahui rukun dan syarat dari akad nikah. Karena keberadaan keduanya menentukan sah tidaknya pernikahan dari segi hukum syariat. Ketidaktahuan terhadap perkara tersebut akan memunculkan permasalahan yang besar, sebagaimana ketika seorang wanita menikah tanpa wali maka tentu pernikahannya tidak sah. Rukun akad yaitu adanya calon mempelai laki-laki dan wanita, saksi, mahar, serta ijab dan qabul. Syarat akad yaitu kejelasan individu kedua mempelai, keridhaan masing-masing pihak untuk menikah, mahar dan wali bagi wanita.
Demikian tahapan-tahapan yang dituntunkan dalam menapaki tangga menuju pernikahan yang teruntai pada kesempurnaan syariat Islam nan suci. Semoga Allah senantiasa membimbing setiap langkah kita dalam perjalanan menuju kepada-Nya. Amiin. Allahu a’lam.
Penulis: Farhan
sumber:  http://fmt-ugm.blogspot.com/2011/04/siapa-bilang-pacaran-haram.html
http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/07/03/4-langkah-syar%E2%80%99i-menuju-jenjang-pernikahan/

Tidak ada komentar: